Blog
Fintech
Peraturan/Kepatuhan

Peraturan Fintech di Indonesia: Panduan 2024

Artikel ini disusun bersama TrustDecision dan Asosiasi FinTech Indonesia. Dalam artikel ini, kami memberikan panduan komprehensif tentang peraturan fintech di Indonesia untuk tahun 2024, yang mencakup badan pengatur penting, peraturan utama, dan prospek masa depan untuk pertumbuhan dan kepatuhan industri - informasi penting bagi siapa saja yang terlibat dalam sektor fintech.

Artikel ini ditulis bersama oleh Keputusan Kepercayaan dan Asosiasi FinTech Indonesia.

Sektor teknologi keuangan (fintech) di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat, didorong oleh populasi muda dan paham teknologi, penetrasi internet dan smartphone yang tinggi, dan meningkatnya permintaan akan layanan keuangan digital. Untuk mendukung industri yang sedang berkembang ini sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan, pemerintah dan badan pengatur Indonesia telah menerapkan berbagai peraturan. Artikel ini mengeksplorasi peraturan fintech utama di Indonesia, tantangan yang dihadapi, dan prospek masa depan.

Badan Pengatur Utama

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, termasuk bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.
  2. Bank Indonesia (BI): Bank sentral Indonesia yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter, regulasi, dan pengawasan sistem perbankan, termasuk peraturan uang elektronik (e-money).
  3. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI): AFPI berfungsi sebagai organisasi pengaturan mandiri (SRO) di bawah penunjukan OJK untuk platform pinjaman P2P, memastikan kepatuhan terhadap peraturan OJK dan mendorong praktik pinjaman yang bertanggung jawab.

Peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah badan pengatur utama yang mengawasi industri fintech di Indonesia. Didirikan pada tahun 2011, mandat OJK meliputi memastikan sistem keuangan yang stabil dan aman serta melindungi konsumen. Peraturan utama di bawah OJK meliputi:

  1. Peraturan No. 3 Tahun 2024/ POJK 03/2024 tentang Pelaksanaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai pembaruan amandemen pada Peraturan Nomor 13/POJK.02/2018: Peraturan tersebut memperkenalkan kerangka kerja baru untuk kotak pasir regulasi dan menegaskan kembali peran dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kerangka kerja ini memungkinkan perusahaan fintech untuk menguji produk, layanan, model bisnis, dan mekanisme pengiriman mereka dalam lingkungan yang terkendali sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi teknologi di sektor keuangan, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan OJK mengatur dan mengawasi kegiatan tersebut, termasuk menetapkan kriteria seleksi, persyaratan partisipasi, dan mekanisme evaluasi.
  2. Peraturan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi InformasiPeraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk platform pinjaman peer-to-peer (P2P), mewajibkan mereka untuk mendaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK. Ini juga mengamanatkan transparansi dalam suku bunga dan biaya dan termasuk ketentuan untuk perlindungan konsumen dan privasi data. Perusahaan harus mematuhi penerbitan peraturan.
  3. Peraturan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan DigitalPeraturan ini bertujuan untuk mendorong inovasi di sektor keuangan sambil memastikan bahwa teknologi baru aman dan bermanfaat bagi konsumen. Ini termasuk pendekatan sandbox, memungkinkan startup fintech untuk menguji produk dan layanan mereka di bawah pengawasan OJK sebelum meluncurkannya ke publik. Perusahaan harus memulai kontak dengan OJK untuk membahas partisipasi dalam kotak pasir, memastikan produk mereka selaras dengan harapan peraturan.
  4. Surat Edaran Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Layanan Crowdfunding Berbasis Teknologi InformasiSurat edaran ini memberikan pedoman untuk platform crowdfunding ekuitas, memastikan bahwa platform ini beroperasi secara transparan dan melindungi kepentingan investor. Kepatuhan segera diperlukan untuk memastikan operasi selaras dengan perlindungan investor dan transparansi peraturan.

Peraturan Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI), bank sentral, juga memainkan peran penting dalam mengatur sektor fintech, khususnya dalam sistem pembayaran dan mata uang digital. Peraturan utama dari BI meliputi:

  1. Peraturan Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang ElektronikPeraturan ini menetapkan persyaratan untuk penerbit uang elektronik, termasuk persyaratan modal, prosedur perizinan, dan langkah-langkah perlindungan konsumen. Peraturan ini berlaku segera setelah diterbitkan. Perusahaan harus memastikan mereka memenuhi persyaratan modal, menjalani prosedur perizinan, dan menerapkan langkah-langkah perlindungan konsumen yang diuraikan dalam peraturan.
  2. Peraturan Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Penyedia Sistem PembayaranPeraturan ini menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk penyedia sistem pembayaran, termasuk gateway pembayaran, dompet elektronik, dan layanan pembayaran digital lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia. Kepatuhan sangat mendesak untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran, yang memerlukan penyelarasan segera dengan persyaratan peraturan.
  3. Peraturan No. 19/12/PBI/2017 tentang Teknologi KeuanganPeraturan ini menguraikan peran dan tanggung jawab penyedia fintech, dengan fokus pada manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan kerjasama dengan lembaga keuangan lainnya. Perusahaan harus segera mematuhi untuk menetapkan praktik manajemen risiko yang kuat dan memastikan langkah-langkah perlindungan konsumen diterapkan secara efektif.

Peraturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

  1. Persyaratan Ekuitas Minimum (POJK No. 10/2022)AFPI telah menerapkan persyaratan ekuitas minimum bertahap untuk platform pinjaman P2P untuk memastikan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. Platform harus memiliki Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025. Persyaratan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keuangan perusahaan fintech dan melindungi kepentingan konsumen.
  2. Manajemen Risiko dan PengawasanPlatform pinjaman P2P harus menetapkan kerangka kerja manajemen risiko yang kuat, termasuk prosedur Know Your Customer (KYC) yang komprehensif untuk memverifikasi identitas pelanggan dan mencegah aktivitas penipuan. Selain itu, platform harus mematuhi peraturan Anti-Pencucian Uang (AML) dan Memerangi Pendanaan Terorisme (CFT) untuk mengurangi kejahatan keuangan. Audit rutin, inspeksi, dan laporan penilaian diri bulanan yang terperinci diperlukan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan dan manajemen risiko yang efektif.
  3. Tata Kelola Teknologi Informasi (SEOJK No. 18/SEOJK.02/2017)Perusahaan fintech harus membuat rencana TI strategis yang selaras dengan tujuan bisnis mereka, mencakup operasi TI, keamanan, pemulihan bencana, dan layanan pengguna. Langkah-langkah perlindungan data yang ketat harus dilakukan untuk melindungi data konsumen, termasuk memperoleh persetujuan pengguna eksplisit untuk berbagi data dan memastikan keamanan dan integritas penyimpanan dan transmisi data. Perusahaan juga diharuskan untuk mempertahankan rencana pemulihan bencana yang komprehensif dan melakukan pengujian rutin untuk memastikan kelangsungan bisnis selama gangguan. Langkah-langkah ini dirancang untuk melindungi data konsumen dan memastikan keandalan dan keamanan layanan fintech.

Tantangan bagi Fintech dalam Mematuhi Peraturan Ini

Kepatuhan dan Penegakan

Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan dan penegakan peraturan yang efektif tetap menjadi tantangan yang signifikan di sektor fintech. Banyak startup fintech mungkin kekurangan sumber daya yang diperlukan untuk sepenuhnya mematuhi kerangka peraturan yang kompleks. Kesenjangan ini dapat menyebabkan ketidakpatuhan, yang dapat merusak kepercayaan konsumen dan stabilitas keuangan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI) telah menerapkan berbagai inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan mendukung perusahaan fintech dalam memenuhi standar peraturan. Salah satu upaya penting adalah program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh OJK. Program-program ini mencakup lokakarya, seminar, dan sesi pelatihan yang disesuaikan dengan perusahaan fintech, dengan fokus pada berbagai topik terkait kepatuhan seperti tindakan anti-pencucian uang (AML), peraturan pendanaan kontra-terorisme (CTF), dan kepatuhan peraturan secara keseluruhan.

Privasi dan Keamanan Data

Ketika layanan fintech menjadi semakin integral dengan ekosistem keuangan, privasi dan keamanan data telah muncul sebagai masalah penting. Digitalisasi layanan keuangan telah meningkatkan risiko yang terkait dengan pelanggaran data dan serangan cyber, yang secara signifikan dapat berdampak pada perusahaan dan pelanggan mereka.

Misalnya, pada tahun 2020, Tokopedia, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, mengalami pelanggaran data substansial di mana informasi pribadi sekitar 15 juta pengguna dikompromikan. Data yang bocor termasuk detail sensitif seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi hash. Pelanggaran tersebut menyoroti kerentanan dalam praktik perlindungan data dan menggarisbawahi perlunya langkah-langkah keamanan yang lebih kuat dalam industri fintech.

Insiden ini menekankan kebutuhan berkelanjutan bagi perusahaan fintech untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan data yang kuat dan mematuhi protokol keamanan yang ketat. Regulator harus menegakkan undang-undang privasi data yang komprehensif dan memastikan bahwa perusahaan fintech mengadopsi teknologi dan praktik keamanan canggih untuk melindungi data pengguna dan menjaga kepercayaan publik.

Perlindungan Konsumen

Hal ini mengarah pada kebutuhan kritis untuk langkah-langkah perlindungan konsumen yang efektif. Kompromi data, penipuan phishing, transaksi tidak sah, dan pencurian identitas menjadi ancaman yang semakin umum dihadapi bisnis dan konsumen di ruang fintech. Dalam pelanggaran Tokopedia, misalnya, paparan data pribadi seperti nama lengkap, alamat email, dan kata sandi hash menimbulkan kekhawatiran tentang kecukupan kerangka perlindungan konsumen yang ada.

Ketika layanan keuangan digital menjadi lebih umum, ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran publik dan bisnis tentang praktik fintech yang aman. Kampanye pendidikan konsumen yang efektif sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan potensi risiko dan mempromosikan perilaku aman, membantu individu mengenali dan menghindari penipuan, melindungi informasi pribadi mereka, dan menggunakan layanan fintech dengan aman. Untuk bisnis, program pelatihan komprehensif dan kampanye kesadaran dapat mencegah pelanggaran keamanan internal dan penipuan. Dengan menumbuhkan budaya kesadaran keamanan dan melakukan audit keamanan rutin, bisnis dapat secara signifikan mengurangi risiko dan meningkatkan ketahanan keamanan siber secara keseluruhan di lanskap fintech.

Menyeimbangkan Inovasi dan Regulasi

Regulator menghadapi tugas rumit untuk mendorong inovasi sambil memastikan stabilitas dan keamanan. Peraturan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi, sementara peraturan yang lunak dapat menyebabkan risiko sistemik dan bahaya konsumen. Mencapai keseimbangan yang tepat adalah tantangan yang berkelanjutan.

Prospek Masa Depan Lanskap Keuangan di Indonesia

Kolaborasi yang Ditingkatkan

Ke depan, peningkatan kolaborasi antara regulator, perusahaan fintech, dan pemangku kepentingan lainnya akan sangat penting. Ini termasuk dialog dan kerja sama untuk mengatasi tantangan peraturan, berbagi praktik terbaik, dan mempromosikan ekosistem fintech yang sehat. Upaya kolaboratif juga dapat membantu mengidentifikasi risiko yang muncul dan mengembangkan langkah-langkah proaktif untuk menguranginya, menumbuhkan lingkungan saling mendukung dan perbaikan berkelanjutan.

Ekspansi Kotak Pasir Regulasi

Pendekatan kotak pasir regulasi, yang memungkinkan startup fintech untuk menguji inovasi mereka di bawah pengawasan peraturan, diharapkan akan berkembang. Ini akan memberikan lingkungan yang aman untuk eksperimen dan inovasi sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan konsumen. Memperluas kotak pasir ini akan membantu regulator tetap mengikuti kemajuan teknologi dan lebih memahami implikasi produk dan layanan fintech baru.

Fokus pada Inklusi Keuangan

Regulator cenderung menempatkan peningkatan penekanan pada inklusi keuangan, memastikan bahwa inovasi fintech menguntungkan populasi yang lebih luas, termasuk komunitas yang kurang terlayani dan tidak memiliki perbankan. Ini termasuk mendukung inisiatif yang mempromosikan akses ke layanan keuangan digital di daerah terpencil dan pedesaan. Dengan memanfaatkan teknologi seperti penilaian kredit alternatif dan rangkaian sidik jari perangkat eKYC + yang inovatif, regulator dan perusahaan fintech dapat bekerja sama untuk menjembatani kesenjangan antara kelompok sosial ekonomi yang berbeda, mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

Integrasi Teknologi Canggih

Integrasi teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), blockchain, dan analitik data besar akan terus membentuk lanskap peraturan fintech. Regulator perlu beradaptasi dan mengembangkan kerangka kerja baru untuk mengatasi tantangan dan peluang unik yang disajikan oleh teknologi ini. Ini akan melibatkan pembuatan pedoman yang memastikan teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab, meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam layanan keuangan. Seiring perkembangan teknologi ini, kolaborasi berkelanjutan antara regulator dan inovator fintech akan sangat penting untuk memanfaatkan potensi penuh mereka sambil menjaga kepentingan konsumen.

Singkatnya, lanskap regulasi untuk fintech di Indonesia terus berkembang, dengan upaya signifikan dari OJK, BI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inovatif untuk teknologi keuangan. Sementara tantangan tetap ada, kolaborasi berkelanjutan, regulasi adaptif, dan fokus pada perlindungan konsumen dan inklusi keuangan akan menjadi kunci untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan sektor fintech di Indonesia.

Peran Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

Karena peraturan yang diperbarui memperkenalkan kerangka kerja baru untuk kotak pasir peraturan dan menegaskan kembali peran dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), AFTECH, Asosiasi Fintech Indonesia, telah secara resmi ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyedia Inovasi Keuangan Digital berdasarkan POJK No. 13/2018 Organisasi Pengaturan Mandiri (SRO) secara konsisten di seluruh dokumen. Peran AFTECH sebagai SRO adalah untuk membantu perusahaan fintech dalam mematuhi peraturan ini.

Menanggapi POJK 3/2024, AFTECH menyambut baik pembaruan tersebut dan menyatakan bahwa peraturan tersebut dapat memperkuat ekosistem fintech Indonesia. AFTECH memandang positif perubahan dari POJK No. 13 tahun 2018 menjadi POJK 3/2024, yang mencakup perbaikan lingkungan sandbox. POJK 3/2024 menguraikan berbagai ketentuan seperti ruang lingkup dan kriteria kelayakan untuk peserta sandbox regulasi, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk pengujian dan pengembangan inovasi, dan definisi kebijakan keluar yang lebih jelas dan proses lisensi bisnis pasca-pengujian.

Peran AFPI dalam Ekosistem P2P Lending Indonesia

Selain AFTECH, badan pengatur seperti AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) juga memainkan peran penting dalam lanskap keuangan Indonesia, khususnya sebagai organisasi pengaturan mandiri (SRO) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor pinjaman peer-to-peer (P2P). AFPI berperan penting dalam mengawasi dan mengatur industri fintech yang berkembang pesat untuk memastikan lingkungan keuangan yang adil, transparan, dan aman. Dengan menetapkan standar dan pedoman untuk platform pinjaman P2P, AFPI memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan dan praktik bisnis yang etis. Selain itu, ia bertindak sebagai mediator antara perusahaan pinjaman P2P dan konsumen, mengatasi perselisihan dan menumbuhkan kepercayaan pada ekosistem fintech. Melalui mempromosikan praktik terbaik dan memfasilitasi kolaborasi di antara para pemangku kepentingan, AFPI meningkatkan kredibilitas dan keberlanjutan pasar pinjaman P2P, berkontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sebagai kesimpulan

Lanskap peraturan untuk fintech di Indonesia terus berkembang, dengan upaya signifikan dari OJK, BI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inovatif untuk teknologi keuangan. Tantangan utama yang dihadapi perusahaan fintech termasuk kepatuhan terhadap kerangka peraturan yang kompleks, memastikan privasi dan keamanan data, melindungi konsumen dari penipuan, dan menyeimbangkan inovasi dengan regulasi. Mengatasi tantangan ini membutuhkan kolaborasi berkelanjutan, regulasi adaptif, dan fokus pada perlindungan konsumen dan inklusi keuangan.

Ke depan, prospek masa depan untuk lanskap keuangan di Indonesia menjanjikan, dengan penekanan pada peningkatan kolaborasi antara regulator dan perusahaan fintech, perluasan kotak pasir regulasi untuk inovasi yang aman, fokus yang kuat pada inklusi keuangan, dan integrasi teknologi canggih seperti AI, blockchain, dan analisis data besar. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang tangguh dan inklusif yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Peran Keputusan Kepercayaan

Untuk membantu menavigasi tantangan ini dan memanfaatkan peluang masa depan, TrustDecision menawarkan berbagai solusi yang sangat relevan dan berharga:

  • KYC ++ meningkatkan proses verifikasi identitas, memastikan kepatuhan terhadap peraturan AML dan CTF dengan memanfaatkan beberapa titik data untuk memverifikasi identitas pengguna secara akurat. Ini mengurangi risiko penipuan dan memperkuat kepatuhan terhadap peraturan.
  • Teknologi Sidik Jari Perangkat menyediakan kemampuan pengenalan perangkat canggih, mendeteksi aktivitas yang mencurigakan dan mencegah akses yang tidak sah. Langkah keamanan yang kuat ini membantu mengurangi risiko yang terkait dengan serangan cyber dan pelanggaran data.
  • Solusi Anti-Penipuan memantau dan menganalisis transaksi secara real-time untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas penipuan. Memanfaatkan analisis data yang canggih dan algoritma pembelajaran mesin, solusi ini membantu perusahaan fintech melindungi pelanggan mereka dan menjaga lingkungan keuangan yang aman.

TrustDecision telah berkolaborasi dengan badan pengatur dan biro kredit di Indonesia untuk meningkatkan keamanan transaksi dan inklusi keuangan. Dengan mengintegrasikan teknologi canggih ini, perusahaan fintech dapat secara efektif memenuhi persyaratan peraturan yang kompleks, meningkatkan keamanan data, dan memberikan perlindungan konsumen yang kuat.

Daftar isi
Blog
Fintech
Peraturan/Kepatuhan

Cara Mengurangi Diskriminasi dan Bias AI dalam Jasa Keuangan

Blog
Fintech
Peraturan/Kepatuhan

Panduan Penipuan dan Kepatuhan untuk Fintech Saudi

Blog
Fintech
Peraturan/Kepatuhan

Memperkuat Deteksi dan Kepatuhan Penipuan di Sektor Perbankan Malaysia

Blog
Fintech
Peraturan/Kepatuhan

Peraturan Fintech di Indonesia: Panduan 2024

Blog
Fintech
Peraturan/Kepatuhan

Aplikasi Layanan Keuangan Memenuhi Mandat Kepatuhan SMS Google Baru